banner 728x250
Daerah  

Tahap Baru Kasus Dugaan Pungli dan Intimidasi: PROPAM Bergerak, Ratusan Advokat PEMBASMI Siap Kawal Proses Hukum

Sidoarjo, Jawa Timur — Kasus dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap Wakil Ketua Umum PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki babak krusial. Pihak Propam Polres Sidoarjo resmi memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait laporan yang dilayangkan Teguh atas dugaan tindakan tidak profesional oleh Kanit Reskrim Polsek Tulangan.

Langkah Propam ini menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak dianggap sepele. Proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dimulai, menguak dua poin utama:

  1. Dugaan intimidasi terhadap pelapor dalam proses klarifikasi hukum.
  2. Dugaan pungli (pungutan liar) yang menyeret nama oknum aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Propam untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam ketika aparat penegak hukum justru menodai hukum itu sendiri,” tegas Teguh Puji Wahono di sela keterangannya, Jumat (24/10).

Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., mengambil langkah tegas. Ia menyatakan siap mengerahkan ratusan advokat anggota PEMBASMI se-Jawa Timur untuk mengawal dan mendampingi proses hukum Wakil Ketua Umum mereka dari awal hingga tuntas.

“Kami akan turun penuh. Ratusan advokat PEMBASMI Jawa Timur siap turun tangan mengawal Teguh Puji Wahono. Ini bukan hanya soal pribadi, ini soal moralitas aparat dan kehormatan profesi advokat,” tegas Hendra dengan nada tinggi.

Menurutnya, tindakan oknum aparat yang melakukan tekanan, apalagi disertai pungutan liar, merupakan pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. Ia juga mengingatkan agar institusi kepolisian tidak mencoba melindungi oknum dengan dalih hierarki atau loyalitas internal.

“Kalau ada aparat yang berani bermain kotor, maka kami pun tidak akan gentar. Kami akan hadapi dengan kekuatan hukum dan advokasi terbuka. Jawa Timur bukan tempat bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.

Dari hasil investigasi awal, Propam telah memanggil beberapa saksi, termasuk personel internal Polsek Tulangan. Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, bila terbukti, oknum yang bersangkutan bisa langsung dikenai sanksi berat hingga pencopotan jabatan.

Sementara pihak Polsek Tulangan memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari awak media tidak mendapat tanggapan berarti selain jawaban klise bahwa “semua proses telah diserahkan ke Propam.”

Langkah cepat Propam Polres Sidoarjo kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti apakah institusi penegak disiplin internal Polri benar-benar mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menutupi perilaku menyimpang di dalam tubuhnya sendiri.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Bila Propam berani, maka hukum akan tegak. Tapi bila ragu, maka kepercayaan publik pada Polri akan runtuh,” pungkas Teguh Puji Wahono dengan nada tegas.

Kasus ini bukan hanya ujian bagi Propam, tapi juga cermin integritas Polri di mata publik. Bila kasus ini diulur atau diabaikan, maka bukan hanya individu yang tercoreng — melainkan wibawa institusi hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *