banner 728x250

Ratusan Advokat Bentuk AAPI, Desak MA Tertibkan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi

Jakarta, 3 Desember 2025 — Ratusan advokat dari berbagai daerah berinisiatif membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI). Langkah ini muncul seiring kekhawatiran mereka terhadap maraknya dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses penyumpahan advokat di sejumlah pengadilan tinggi di Indonesia.

Pembentukan aliansi ini digerakkan oleh sejumlah advokat senior, di antaranya Dr. Hermanto, SH, MH, serta Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, bersama beberapa profesor dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ternama.

Dorongan Audiensi ke Mahkamah Agung

AAPI berencana mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen dan data yang mereka klaim sebagai bukti adanya praktik penyumpahan advokat menggunakan ijazah yang diduga tidak sah.

Menurut para inisiator AAPI, permasalahan ini semakin mencuat sejak revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan DPR RI. Meski demikian, mereka menilai masih terdapat celah regulasi sehingga praktik pemalsuan data dan ijazah tetap bisa terjadi.

“Ini tugas berat. Kami menemukan banyak advokat diduga menggunakan ijazah yang tidak valid, bahkan sebagian telah berpraktik belasan tahun,” ujar Dr. Hermanto. Ia menyebut temuan itu berasal dari berbagai daerah, termasuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Dugaan Praktik Jual–Beli Ijazah

AAPI menyebut bahwa ijazah bermasalah tersebut diduga diperoleh melalui praktik jual–beli dari perguruan tinggi tidak resmi. Beberapa ijazah, menurut mereka, bahkan tercatat di basis data pendidikan tinggi nasional meski pemiliknya tidak pernah menempuh pendidikan sebagaimana ketentuan akademik.

“Ada oknum yang tidak pernah kuliah tapi memiliki ijazah S1 hukum dan lolos disumpah. Ini yang akan kami buka di hadapan Ketua Mahkamah Agung,” kata Hermanto.

Ia menambahkan adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi advokat dan oknum aparat di tingkat pengadilan tinggi dalam proses validasi berkas penyumpahan.

Desakan untuk Revisi Mekanisme Penyumpahan

Melalui audiensi ke MA, AAPI berencana meminta agar Mahkamah Agung meninjau ulang mekanisme pengajuan sumpah advokat. Mereka juga mendesak agar MA lebih selektif terhadap organisasi advokat yang mengajukan calon advokat untuk disumpah.

“Kami akan meminta MA tidak lagi menerima pengajuan sumpah dari organisasi atau kelompok yang tidak memenuhi standar, termasuk ormas yang mengaku sebagai organisasi advokat,” tegas Hermanto.

Organisasi Lintas OA

AAPI mengklaim anggota mereka berasal dari berbagai organisasi advokat di Indonesia. Aliansi ini menyebut tujuan mereka adalah mengembalikan marwah profesi advokat dan menjaga integritas institusi peradilan, khususnya pengadilan tinggi yang berwenang melaksanakan penyumpahan.

AAPI menegaskan bahwa seluruh temuan akan disampaikan secara resmi kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Mereka berharap pertemuan tersebut menjadi momentum pembenahan sistem penyumpahan advokat di seluruh Indonesia.(MGI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *