banner 728x250

MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, Nyoman Sariana: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

DENPASAR, tanggal 26 februari 2026, garda.i-newd.site,- Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 mendapat perhatian luas. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyatakan putusan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh lebih dulu,” tegas Nyoman, Jumat (27/2/2026).

Dalam amar dan pertimbangannya, MK mempertegas bahwa perlindungan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers harus dimaknai sebagai mekanisme khusus (lex specialis). Artinya, setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib melalui proses di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum umum.

Nyoman menilai, putusan tersebut sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap insan pers yang selama ini kerap terjadi. Ia menyebut, tidak jarang wartawan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme pers.

“Ini bukan soal kebal hukum. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, ada hak jawab dan hak koreksi. Namun prosesnya harus sesuai aturan. Jangan langsung pidana,” ujarnya.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai rujukan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi momentum penguatan demokrasi, dengan memastikan kebebasan pers tetap terjaga sekaligus menjamin tanggung jawab jurnalistik dijalankan melalui mekanisme yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *